Siaran Pers. Surabaya, 20 Oktober 2026
Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemberitaan mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan kedisiplinan siswa terkait penggunaan atribut sekolah. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme pendidikan yang bijaksana itu kini berkembang menjadi perkara yang memerlukan penanganan serius oleh pihak berwenang.
IGI Jawa Timur menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh tenaga kependidikan. Setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan hendaknya diselesaikan dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
1. Menyampaikan Keprihatinan dan Solidaritas kepada Korban
IGI Jawa Timur menyampaikan simpati dan solidaritas kepada kepala madrasah yang diberitakan menjadi korban dugaan kekerasan. Kami berharap korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis apabila diperlukan, bantuan hukum, serta perlindungan yang memadai selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Kami juga mengajak seluruh insan pendidikan untuk tetap tenang, mengedepankan fakta, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
2. Mendesak Penanganan Hukum yang Profesional, Transparan, dan Berkeadilan
IGI Jawa Timur meminta aparat penegak hukum dan institusi yang berwenang menangani perkara ini agar melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Apabila dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa ini terbukti, penanganannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang harus memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, profesi, ataupun institusi tempatnya bertugas.
Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada pihak yang berwenang. Namun, proses penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.
3. Menegaskan Bahwa Guru dan Kepala Sekolah Berhak Mendapatkan Perlindungan
Guru dan kepala sekolah menjalankan tanggung jawab pendidikan, termasuk membimbing peserta didik, menanamkan disiplin, membangun karakter, dan membiasakan kepatuhan terhadap tata tertib sekolah.
Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, pendidik tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan ketika menjalankan tugasnya.
IGI Jawa Timur memandang bahwa perlindungan terhadap pendidik bukanlah upaya untuk menempatkan guru di atas hukum. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak.
4. Meminta Pemerintah Memperkuat Mekanisme Perlindungan Pendidik
IGI Jawa Timur mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dinas pendidikan, Kantor Kementerian Agama, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui:
- Penguatan komunikasi dan kemitraan antara sekolah dengan orang tua atau wali murid.
- Penyusunan dan penerapan prosedur penanganan pengaduan yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyediaan pendampingan hukum dan perlindungan bagi pendidik yang menghadapi ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas.
- Penguatan pendidikan karakter, budaya dialog, penghormatan terhadap profesi pendidik, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
- Koordinasi lintas lembaga agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
5. Mengajak Masyarakat Menjaga Marwah Pendidikan
IGI Jawa Timur mengajak seluruh orang tua, wali murid, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menjadikan sekolah sebagai mitra dalam mendidik generasi bangsa.
Apabila terdapat keberatan terhadap tindakan guru atau kebijakan sekolah, masyarakat hendaknya menempuh jalur komunikasi, klarifikasi, pengaduan resmi, dan mekanisme penyelesaian yang tersedia. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.
Kita tidak boleh membiarkan rasa takut menghambat guru dalam menjalankan tanggung jawab mendidik, sekaligus tidak boleh mengabaikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bermartabat.
PENUTUP
IGI Jawa Timur akan terus mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang menghormati hak peserta didik, melindungi pendidik, serta menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kami berharap perkara di Lamongan ini memperoleh penanganan yang tuntas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyelesaian yang baik bukan hanya penting bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Lindungi guru, lindungi peserta didik, tegakkan hukum, dan jaga marwah pendidikan Indonesia.
Sukari, S.Pd., M.Pd.
Ketua Wilayah
.png)