Bedah AD/ART, Sekjend IGI Ajak Utamakan Pendekatan dan Pendampingan.

 

Dari kiri ke kanan: Sukari (Ketua Wilayah), Hibatun Wafiroh (Sekjend), Nur Aini A. (Bidang I). (Foto oleh Hairur Risqi/IGIJatim)

IGIJatim-Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah model ideal organisasi. Pun demikian, dalam praktiknya, Sekretaris Jenderal Ikatan Guru Indonesia (Sekjend IGI) Hibatun Wafiroh, S.Pd.Si., M.Pd. menghimbau Pengurus IGI untuk melaksanakannya dengan tetap mengutamakan pendekatan dan pendampingan, Sabtu (6/8/2022). 

"Jadi mohon tidak mudah menyerah ketika banyak tantangan, ya, Bapak/Ibu. Mari berjuang bersama mengawal organisasi ini sesuai dengan relnya," pesannya di akhir sesi. 

Perempuan yang kerap disapa Wafi ini mengawali materi dengan yel IGI dan salam IGI. Momen ini diikuti peserta Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Dasar dengan antusias. 

"Dalam Anggaran Dasar, kita perlu mencermati dan meyakini kembali bahwa sifat IGI adalah organisasi independen. Dalam AD juga sudah dijelaskan visi IGI. Jadi, Pengurus harus bisa menjawab," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, kata mencerdaskan di situ berarti luas karena tidak disebutkan siapa yang dicerdaskan. Maka, bisa mencerdaskan  guru, siswa, dan pelaku pendidikan lainnya.

Sekjend IGI membedah AD/ART IGI. (Foto oleh Hairur Risqi/IGIJatim)

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur ini, Wafi menjelaskan atribut yang dimiliki IGI beragam seperti lambang, mars, hymne, dan lain-lain. 

"Perangkat kepengurusan di IGI tidak ada yang namanya penasihat dan pelindung, ya, Bapak/Ibu. Lalu tidak disebutkan juga bidang apa saja di IGI. Jadi kita itu merdeka berorganisasi sejak dulu. Bidang itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota," ucap perempulan yang berdomisili di Gajah Indah, Baureno, Bojonegoro, Jawa Timur ini. 

Sembari menayangkan salindia berisi pasal-pasal di AD/ART, ia menegaskan bahwa penggantian pengurus yang perlu diperhatikan adalah nomor 2 dan 4 yaitu berhalangan tetap. 

"Yang berhalangan tetap ini bisa diganti tetapi yang berhalangan tidak tetap bisa dinonaktifkan sementara, tidak diganti. Untuk pembekuan pengurus wilayah adalah jika 1 tahun tidak berkegiatan dan melalui beberapa kali peringatan terlebih dahulu. Sedangkan untuk Pengurus Daerah itu dibekukan jika 6 bulan setelah dilantik tidak juga berkegiatan. Tentu juga melalui peringatan dan terlebih dahulu ada pembinaan dari PW," katanya. 

Menurutnya, ada pasal di AD yang banyak menuai protes dari Pengurus Wilayah dan Daerah yaitu terkait Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar yang dilantik oleh pengurus setingkatnya. Mereka mengeluh canggung dan tidak pantas melantik Kepala Dinas yang merupakan Dewan Pembina. Maka, ini bisa menjadi catatan untuk didiskusikan di Munas depan. 

Suasana kelas PMO Dasar. (Foto oleh Hairur Risqi/IGIJatim)

"Yang sering ditanyakan lagi adalah tentang Badan Otonom yang tertulis ada di Pusat. Maksudnya adalah harus ada di Pusat dulu, baru membentuk di daerah. Tidak tiba-tiba ada di daerah. Badan Otonom ini ketika mengurus di Kemenkumham pun harus ada surat resmi dari IGI," jelas perempuan yang sedang menyelesaikan studi S-3 ini. 

Melanjutkan pembahasan ke ART, Wafi mengawali bahwa lambang IGI itu ada warna dan simbol yang punya makna sehingga harus sesuai ketika menggunakan lambang. Motto pun jelas, tidak diterjemahkan. Begitu juga dengan seragam, jelas memakai celana atau rok berwarna hitam atau gelap, tidak berwarna putih atau biru. 

"Untuk anggota luar biasa, tidak berprofesi sebagai guru, tetapi memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Termasuk mahasiswa calon guru pun bisa jadi anggota luar biasa. Di Rakernas Bali kemarin, kami menetapkan Pak Jimmy Ghani sebagai anggota kehormatan. Oh iya, kalau anggota luar biasa itu tidak berhak dipilih, tetapi berhak memilih," tegasnya. 

Perempuan yang pernah memegang amanah sebagai Sekretaris Wilayah IGI Jatim itu juga mengingatkan mekanisme pemberhentian anggota. Kalau mengundurkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri dan alasannya. Tidak serta merta jika keluar dari grup dianggap mengundurkan diri. 

"Nah, ini pasal yang saat ini sedang Bapak/Ibu lakukan. Kepengurusan baru pada semua tingkatan diwajibkan mengadakan pembekalan atau up grading," tuturnya. 

Di akhir sesi pasal ART, ia mengungkapkan perbedaan Plt dan Pjs. Juga ketika menemui perbedaan antara AD dan ART, maka yang dipakai adalah yang lebih tinggi yaitu AD. Dan untuk Dewan Pakar, wajib dari anggota IGI. (ria eka lestari)





2 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post