Bahas Regulasi Guru, Dewan Pembina IGI Jatim Harap IGI Terlibat di Dalamnya

 

Dari kiri ke kanan: Mustakim (Dewan Pembina), Ria Eka Lestari (Staf Sekretariat). (Foto oleh Hairur Risqi/IGIJatim)

IGIJatim-Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibahas oleh Dewan Pembina IGI Jatim Dr. Mustakim, S.S., M.Si., Sabtu (6/8/2022). Ia berharap, Ikatan Guru Indonesia (IGI) dapat melibatkan diri dalam perumusan kebijakan-kebijakan atau regulasi-regulasi seperti ini. 

"Kenapa tertulis pendidik? Bukan guru? Karena regulasi ini adalah turunan dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang di dalamnya menggunakan kata pendidik, bukan guru. Maka, mari Pergub ini kita bawa ke Kabupaten Kota masing-masing agar bsia mengeluarkan Perbup tentang perlindungan guru. Teman-teman IGI di Daerah bisa menjadi tim penyusun Perbup ini aggar guru di pendidikan dasar dan PAUD bisa tercover juga," ungkapnya di aula Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur. 

Pria kelahiran Lamongan ini melanjutkan, saat ini banyak guru yang dilanda masalah. Entah masalah dengan sesama guru, siswa, orang tua, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang banyak dan makin menjamur di setiap Kabupaten/Kota. Karena banyaknya LSM ini hingga mengganggu kinerja Kepala Sekolah yang tidak bisa fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. 

"Perlindungan hukum bagi guru dinaungi oleh Pergub ini. Perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan yang diberikan dalam bentuk nonlitigasi yaitu berupa konsultasi hukum, mediasi, pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya. 

Ia menambahkan, perlindungan profesi juga dinaungii dalam Pergub ini. Diantaranya berupa pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pembatasan berpendapat, dan pelecehan profesi. Selain itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan hak kekayaan intelektual juga ternaungi dalam Pergub. Oleh karenanya di akhir sesi, ia berpesan pada seluruh Peserta Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) Dasar untuk sadar bahwa IGI punya kewajiban untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan. (ria eka lestari)

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post