Jakarta – Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen
GTKPG) Kemendikdasmen mencatat Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai Organisasi
Profesi (Orprof) nomor 1 yang terdaftar resmi di Sistem Informasi Manajemen
Organisasi Profesi Guru (SIMFOR-PU), Kamis (19/6/2025).
Secara administrasi IGI memenuhi persyaratan adminsitrasi
yang ditetapkan pemerintah. Hal ini karena IGI memiliki komitmen yang kuat sebagai
Orprof guru yang profesional.
Pendaftaran IGI sebagai Orprof guru menunjukkan komitmen
kuat organisasi ini dalam memenuhi berbagai persyaratan administratif yang
ditetapkan oleh Ditjen GTKPG Kemendikdasmen dan melalui proses verifikasi yang katat.
IGI telah menyiapkan dokumen penting yang menjadi
persyaratan yang diunggah dalam sistem yang disediakan, di antaranya:
1. Salinan Surat Keputusan Badan Hukum
2. Salinan Akta Pendirian Perkumpulan
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
4. Struktur Organisasi
5. Susunan Kepengurusan
6. Jumlah Keanggotaan
7. Kode Etik
8. Organ Dewan Kehormatan
Sekilas tentang SIMFOR-PU
SIMFOR-PU merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen Organisasi
Profesi Guru. SIMFOR-PU adalah sistem yang dikembangkan oleh Ditjen GTKPG
Kemendikdasmen untuk mendata, memverifikasi, dan memantau keberadaan serta
legalitas organisasi profesi guru secara nasional.
SIMFOR-PU menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan
strategis terkait pembinaan dan pengembangan profesionalisme pendidik (guru) di
Indonesia. Setelah telah terverifikasi dalam SIMFOR-PU, diharapkan IGI akan
menjadi organisasi profesi (orprof) guru yang dapat memperkuat ekosistem
pendidikan nasional berintegritas.
Pengurus Wilayah IGI Jawa Timur menyambut gembira atas
terdaftarnya IGI sebagai Orprof dalam SIMFOR-PU Ditjen GTKPG Kemendikdasmen. Semoga
langkah tersebut diimbangi dengan meningkatkan rasa profesionalisme guru yang
bertugas, khususnya pengurus dan anggota IGI.