Surabaya – Setelah
istirahat salat dan makan, agenda berikutnya Sidang Pleno IV dengan agenda
Sidang Komisi A yang membahas Program Kerja dan Kebijakan Organisasi, serta
Sidang Komisi B yang membahas Rekomendasi.
Hasil sidang komisi dibahas dalam sidang pleno yang bertempat di aula utama BBPMP Provinsi Jawa Timur. Dalam sidang komisi dan pleno yang berlangsung hari Sabtu (4/4/2026) dalam Muswil III 2026 IGI Provinsi Jawa Timur menghasilkan berikut:
Hasil Sidang Komisi A: Program Kerja dan Kebijakan Organisasi
1. Kaderisasi melalui PMO Berjenjang
a) Memastikan
setiap fungsionaris pengurus Wilayah dan Daerah lulus Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) sesuai jenjangnya dalam satu tahun pertama menjabat dengan Narasumber
PMO yang sesuai standar;
b) Mendata Pengurus Wilayah dan Daerah yang sudah
melaksanakan dan mengikuti - PMO.
2. Optimalisasi Bidang Pelatihan
a) Menginisiasi pembentukan Badan Otonom tingkat Wilayah
untuk guru mata pelajaran, guru vokasi, dan Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang
lebih inklusif;
b) Melaksanakan pelatihan-pelatihan spesifik sesuai
kebutuhan guru di Indonesia;
c) Pengembangan kanal pelatihan tematik yang responsif terhadap
perkembangan teknologi, termasuk AI untuk pendidikan, pembelajaran adaptif (adaptive
learning), dan digital pedagogy;
d) Pemberian beasiswa pengembangan profesional bagi guru
untuk bidang literasi digital, kepemimpinan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran
berbasis teknologi.
3. Kemandirian Finansial melalui Unit Usaha dan Koperasi
a) Mendorong
pembentukan Koperasi IGI sebagai pilar kemandirian ekonomi organisasi (Koperasi
belum sinkron dengan kegiatan KWU yang sudah dijalankan
b) Pengelolaan
biaya pendaftaran anggota secara transparan dan diaudit secara berkala untuk
mendukung operasional kegiatan di tingkat akar rumput (Daerah).
4. Penegakan Kode Etik dan Perlindungan Anggota
a) Mengoptimalkan
peran Dewan Kehormatan Wilayah bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga
memberikan sosialisasi preventif mengenai pelanggaran etika profesi agar marwah
IGI tetap terjaga;
b) Edukasi,
sosialisasi, dan advokasi perlindungan dilakukan melalui platform digital yang
interaktif;
c)
Memberikan
perlindungan terhadap guru yang sedang mengalami masalah hukum;
d) Penerapan
sistem early warning untuk mengidentifikasi risiko perundungan, tekanan
kerja, dan masalah kesehatan mental guru.
5. Sinergi dengan Kebijakan dan Program Pemerintah
a) Mendukung
pelaksanaan Kurikulum yang diberlakukan melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam
dengan memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran yang berpihak
pada siswa;
b) Mengintegrasikan
misi IGI dengan program nasional dan internasional; Gerakan Literasi Sekolah
(GLS) berbasis literasi digital, data, sains, dan AI, Satuan Pendidikan Ramah
Anak yang memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini perundungan (bullying)
dan kekerasan, Program kemitraan nasional dan international, dengan perguruan
tinggi, dunia usaha/industri, dan komunitas teknologi untuk mendukung link
and match.
6. Kesejahteraan Guru
a) Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan guru melalui advokasi kebijakan insentif berbasis kinerja dan inovasi;
b) Penguatan
kapasitas guru dalam literasi finansial dan kewirausahaan berbasis digital untuk
mendukung kemandirian ekonomi.
7. Prestasi dan Inovasi Guru
a) Mendorong
partisipasi guru dalam kompetisi inovasi pembelajaran tingkat nasional dan internasional;
b) Mengembangkan
bank inovasi pembelajaran IGI yang dapat diakses seluruh anggota untuk berbagi
praktik baik;
c) Pemberian
penghargaan tahunan bagi guru berprestasi, inovatif, dan adaptif terhadap teknologi,
serta tokoh masyarakat yang mendukung pendidikan.
Hasil Sidang Komisi
B: Remokendasi
1. Mengajukan tuntutan audit/telaah Musyawarah Nasional
(Munas) kepada Dewan Kehormatan Pimpinan Pusat IGI;
2. Percepatan penyelesaian sengketa Munas IGI;
3. Ketua wilayah terpilih diberi mandat untuk melanjutkan
perjuangan sengketa Munas;
4. Perbaikan tata kelola permusyawaratan;
5. Konsolidasi organisasi;
6. Mengaktifkan daerah-daerah yang SK-nya tidak berlaku dan
memiliki SK, tetapi dibekukan;
7. Membantu konsolidasi daerah yang terkendala
perkembangannya karena berbagai hambatan;
8. Membantu dan mendampingi daerah yang belum maupun kurang
aktif dalam berkegiatan;
9. Mendata ulang keanggotaan IGI dan terbuka bagi guru untuk
bergabung;
10. Meningkatkan koordinasi antarwilayah dan daerah agar bisa
berkembang dan berkegiatan dengan pesat;
11. Mendampingi daerah untuk berkoordinasi dengan dinas
terkait;
12. Mendorong setiap daerah untuk segera mendaftarkan IGI ke
Kesbangpol;
13. Memasifkan media sosial IGI agar semakin dikenal;
14. Memiliki kantor sekretariat IGI wilayah.
