Hasil Sidang Komisi dan Pleno Muswil III 2026 IGI Provinsi Jatim

 

Dewan Presidium Sidang dan Ketua Komisi Menyampaikan Hasil dalam Sidang Pleno


Surabaya – Setelah istirahat salat dan makan, agenda berikutnya Sidang Pleno IV dengan agenda Sidang Komisi A yang membahas Program Kerja dan Kebijakan Organisasi, serta Sidang Komisi B yang membahas Rekomendasi.

Hasil sidang komisi dibahas dalam sidang pleno yang bertempat di aula utama BBPMP Provinsi Jawa Timur. Dalam sidang komisi dan pleno yang berlangsung hari Sabtu (4/4/2026) dalam Muswil III 2026 IGI Provinsi Jawa Timur menghasilkan berikut:


Hasil Sidang Komisi A: Program Kerja dan Kebijakan Organisasi

1.    Kaderisasi melalui PMO Berjenjang

a)  Memastikan setiap fungsionaris pengurus Wilayah dan Daerah lulus Pelatihan Manajemen Organisasi (PMO) sesuai jenjangnya dalam satu tahun pertama menjabat dengan Narasumber PMO yang sesuai standar;

b)   Mendata Pengurus Wilayah dan Daerah yang sudah melaksanakan dan mengikuti - PMO.

 

2.    Optimalisasi Bidang Pelatihan

a)    Menginisiasi pembentukan Badan Otonom tingkat Wilayah untuk guru mata pelajaran, guru vokasi, dan Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang lebih inklusif;

b)    Melaksanakan pelatihan-pelatihan spesifik sesuai kebutuhan guru di Indonesia;

c)    Pengembangan kanal pelatihan tematik yang responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI untuk pendidikan, pembelajaran adaptif (adaptive learning), dan digital pedagogy;

d)   Pemberian beasiswa pengembangan profesional bagi guru untuk bidang literasi digital, kepemimpinan pembelajaran, dan inovasi pembelajaran berbasis teknologi.

 

3.   Kemandirian Finansial melalui Unit Usaha dan Koperasi

a)   Mendorong pembentukan Koperasi IGI sebagai pilar kemandirian ekonomi organisasi (Koperasi belum sinkron dengan kegiatan KWU yang sudah dijalankan

b)   Pengelolaan biaya pendaftaran anggota secara transparan dan diaudit secara berkala untuk mendukung operasional kegiatan di tingkat akar rumput (Daerah).

 

4.   Penegakan Kode Etik dan Perlindungan Anggota

a)   Mengoptimalkan peran Dewan Kehormatan Wilayah bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga memberikan sosialisasi preventif mengenai pelanggaran etika profesi agar marwah IGI tetap terjaga;

b)   Edukasi, sosialisasi, dan advokasi perlindungan dilakukan melalui platform digital yang interaktif;

c)    Memberikan perlindungan terhadap guru yang sedang mengalami masalah hukum;

d)   Penerapan sistem early warning untuk mengidentifikasi risiko perundungan, tekanan kerja, dan masalah kesehatan mental guru.

 

5.   Sinergi dengan Kebijakan dan Program Pemerintah

a)   Mendukung pelaksanaan Kurikulum yang diberlakukan melalui pendekatan Pembelajaran Mendalam dengan memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran yang berpihak pada siswa;

b)   Mengintegrasikan misi IGI dengan program nasional dan internasional; Gerakan Literasi Sekolah (GLS) berbasis literasi digital, data, sains, dan AI, Satuan Pendidikan Ramah Anak yang memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini perundungan (bullying) dan kekerasan, Program kemitraan nasional dan international, dengan perguruan tinggi, dunia usaha/industri, dan komunitas teknologi untuk mendukung link and match.

 

6.   Kesejahteraan Guru

a)   Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru melalui advokasi kebijakan insentif berbasis kinerja dan inovasi;

b)    Penguatan kapasitas guru dalam literasi finansial dan kewirausahaan berbasis digital untuk mendukung kemandirian ekonomi.

 

7.    Prestasi dan Inovasi Guru

a)    Mendorong partisipasi guru dalam kompetisi inovasi pembelajaran tingkat nasional dan  internasional;

b)    Mengembangkan bank inovasi pembelajaran IGI yang dapat diakses seluruh anggota  untuk berbagi praktik baik;

c)    Pemberian penghargaan tahunan bagi guru berprestasi, inovatif, dan adaptif terhadap  teknologi, serta tokoh masyarakat yang mendukung pendidikan.

 

Hasil Sidang Komisi B: Remokendasi

1.   Mengajukan tuntutan audit/telaah Musyawarah Nasional (Munas) kepada Dewan Kehormatan Pimpinan Pusat IGI;

2.    Percepatan penyelesaian sengketa Munas IGI;

3.    Ketua wilayah terpilih diberi mandat untuk melanjutkan perjuangan sengketa Munas;

4.    Perbaikan tata kelola permusyawaratan;

5.    Konsolidasi organisasi;

6.    Mengaktifkan daerah-daerah yang SK-nya tidak berlaku dan memiliki SK, tetapi dibekukan;

7.    Membantu konsolidasi daerah yang terkendala perkembangannya karena berbagai hambatan;

8.    Membantu dan mendampingi daerah yang belum maupun kurang aktif dalam berkegiatan;

9.    Mendata ulang keanggotaan IGI dan terbuka bagi guru untuk bergabung;

10. Meningkatkan koordinasi antarwilayah dan daerah agar bisa berkembang dan berkegiatan dengan pesat;

11.  Mendampingi daerah untuk berkoordinasi dengan dinas terkait;

12. Mendorong setiap daerah untuk segera mendaftarkan IGI ke Kesbangpol;

13. Memasifkan media sosial IGI agar semakin dikenal;

14. Memiliki kantor sekretariat IGI wilayah.

 

Semoga Hasil Sidang Komisi A berkaitan dengan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi, serta Hasil Sidang Komisi B tentang Remokendasi dapat dilaksanakan pengurus baru. (AE)
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post