Surabaya_IGI – Ikatan Guru Indonesia (IGI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan perlindungan guru, pemenuhan hak anak, serta kemitraan antara sekolah dan orang tua. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Workshop Strategis “Penguatan Perlindungan Guru, Hak Anak, dan Kemitraan Orang Tua: Strategi Kolaboratif 6 Pilar dalam Mencegah Kriminalisasi Pendidik” yang diselenggarakan oleh Forum PAUD Jawa Timur di Gedung Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur pendidikan dan pemangku
kepentingan. Sebanyak 164 peserta hadir dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
se-Jawa Timur, perguruan tinggi negeri dan swasta, di antaranya UNESA, UNSURI
Surabaya, UMSIDA Sidoarjo, dan Unitomo, serta 16 organisasi profesi dan
penyelenggara pendidikan di Jawa Timur.
Workshop dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) Setdaprov Jawa Timur yang diwakili Koordinator Bagian Pelayanan Dasar
Biro Kesra Provinsi Jawa Timur, Wicaksono Kurniawan SJ, M.Si. Materi kegiatan
menghadirkan narasumber lintas sektor, termasuk unsur kepolisian, Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi profesi, dan
akademisi.
Ketua Forum PAUD Jawa Timur sekaligus Sekretaris Dewan Pendidikan Jawa Timur, Dr. Dwi Astutiek, S.Ag., M.Si., C.MT., dalam sambutannya mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan penghormatan terhadap profesi guru.
“Memuliakan anak tidak boleh dilakukan dengan melupakan jasa para
gurunya. Ingat, di tangan para gurulah nasib dan wajah calon pemimpin bangsa
ini ditentukan. Jika kita merobohkan martabat dan rasa aman para guru,
sejatinya kita sedang meruntuhkan masa depan anak-anak kita sendiri,” tegasnya.
Dalam workshop tersebut, para peserta membahas berbagai potensi persoalan dalam hubungan antara guru, peserta didik, dan orang tua. Pembahasan diarahkan pada upaya pencegahan konflik melalui komunikasi, prosedur pendisiplinan yang jelas, pemahaman hukum, serta mekanisme penyelesaian masalah sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.
Salah satu hasil penting kegiatan adalah konsensus yang melahirkan delapan
langkah strategis, yaitu pembentukan Dewan Kehormatan Guru; pembentukan Satgas
Perlindungan Guru dan Anak; penguatan perlindungan hukum bagi pendidik;
standardisasi SOP pendisiplinan; kemitraan atau kontrak sosial antara sekolah
dan orang tua; edukasi mitigasi hukum; pembentukan kanal pengaduan cepat atau early
warning system; serta pembentukan Sekretariat Bersama (SEKBER) Perlindungan
Pendidikan sebagai pusat koordinasi dan mediasi konflik pendidikan.
IGI menjadi salah satu organisasi profesi yang turut diundang dalam
penandatanganan konsensus tersebut. Ketua IGI Wilayah Jawa Timur, Bapak Sukari,
S.Pd., menyampaikan dukungan terhadap delapan langkah strategis tersebut.
Menurutnya, perlindungan profesi guru membutuhkan aturan dan mekanisme yang
jelas agar pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dengan tetap
menghormati hak anak.
Sukari menjelaskan bahwa IGI berpedoman pada ketentuan organisasi dan
peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Ia menegaskan prinsip IGI sebagai organisasi profesi
yang berorientasi pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
“Perlu adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi dan mengawal hak
perlindungan pendidik,” ujar Sukari seusai menandatangani konsensus.
Menurutnya,
perlindungan guru tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak. Guru
membutuhkan rasa aman dalam menjalankan tugas, sementara anak membutuhkan
lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan menghargai hak mereka.
Karena itu, sinergi antara guru, orang tua, pemerintah, organisasi profesi,
aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi bagian penting
dalam mencegah terjadinya konflik pendidikan yang berujung pada persoalan
hukum.
Ia menambahkan bahwa semangat IGI adalah “Dari Guru, Oleh Guru, dan
Untuk Guru”, dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai
pihak.
Workshop tersebut
diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan konsensus, tetapi dilanjutkan
dengan langkah nyata di tingkat satuan pendidikan. "Penerapan SOP pendisiplinan,
penguatan literasi hukum, mekanisme pengaduan, komunikasi terbuka dengan orang tua,
serta mediasi sebelum sengketa berkembang menjadi persoalan hukum menjadi
bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang lebih aman". sambungnya penuh dengan sungguh-sungguh.
Melalui keikutsertaan dalam workshop tersebut, IGI berharap penguatan
perlindungan guru dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak dan
pembangunan kemitraan yang sehat dengan orang tua. Semangat “Sharing and
Growing Together” menjadi landasan untuk membangun ekosistem pendidikan yang
aman, profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi
peserta didik. (Abdullah Halim)
.jpeg)

