Pidato Mendikdasmen Abdul Mu'ti : Budaya Sekolah Aman & Nyaman (Permen No.6/2026) Permendikdasmen









Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Peluncuran ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat nilai saling menghormati, memuliakan sesama, serta penguatan karakter peserta didik di seluruh satuan pendidikan Indonesia.


Berikut isi pidato yang disampaikan Mendikdasmen:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman ini merupakan usaha bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bagaimana membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, dan semua hal yang ada di sekolah menjadi lingkungan yang aman dan nyaman.

Satu hal yang menjadi pembeda antara peraturan menteri ini dengan yang sebelumnya adalah penekanannya pada peraturan yang lebih humanis, yang komprehensif, dan partisipatif. Beberapa poin yang ingin saya tekankan pada kesempatan ini adalah penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani. Sehingga karena itu, maka sanksi-sanksi kita minimalkan, bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi.

Karena itu, maka pendekatan humanis ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang secara menyeluruh dilakukan melibatkan berbagai unsur. Termasuk yang perlu kita berikan peran dan agak besar pada Permen ini adalah peran para pelajar itu sendiri. Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif bukan pendekatan yang bersifat struktural.

Kita juga ingin membangun budaya sekolah yang gembira. Dan karena itu maka pada kesempatan ini juga izin Ibu Menteri kami juga meluncurkan jingle baru tapi belum menjadi album, mungkin masih single begitu, tentang pembangun budaya sekolah yang aman dan nyaman yang tadi malam Ibu Walikota juga sudah membersamai kami. Kata Bu Walikota lagunya bagus, kata Bu Walikota nanti kita dengarkan bersama-sama.

Yang terakhir, tentu aturan itu hanyalah menjadi panduan, hanyalah menjadi regulasi yang sebenarnya tidak menjadi satu-satunya perangkat dalam kita membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Aturan itu menjadi landasan untuk semua pihak dapat melaksanakan tugas yang sebagaimana mestinya sesuai dengan tata cara penyelenggaraan negara. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita memahaminya, menerapkannya, dan menjadikannya sebagai budaya, sebagai nilai moral, sebagai pranata, dan kita wujudkan dalam perilaku yang menimbulkan dan menumbuhkan rasa aman bagi siapa saja yang ada di sekolah.

Pelaksanaan Permen Diktasmen ini juga memperkuat empat pusat pendidikan yang kesemuanya kita berikan ruang untuk dapat berpartisipasi, yaitu lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan sosial di masyarakat, dan tidak lupa adalah media massa. Karena kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja, tapi juga kita menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak sekali kekerasan di dunia digital. Inilah kenapa kemudian kami menerbitkan peraturan menteri tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, anak-anak para murid dapat belajar dengan gembira, belajar dengan penuh sukacita, dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing. Saya ingin mengajak sekali lagi untuk meneriakkan yel-yel anak Indonesia tadi. Anak Indonesia sehat, cerdas, berkarakter. Terima kasih. Nasr minallahin. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Part 1 : https://youtube.com/shorts/px60flmNgHE






Post a Comment (0)
Previous Post Next Post